Hukum

Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi Karena Melawan

Channel9.id-Mojokerto. Tim Resmob Reskrim Polres Mojokerto melumpuhkan pencurian spesialis kendaraan angkutan (curanmor), Abdul Kholik (27) warga Kecamatan Krembangan dan Irwan Priyanto (30) warga Kecamatan Bubutan, Kota Mojokerto. Berhasil diamankan bersama tiga komplotannya.

Yakni Mahfud (28) warga Kecamatan Krembangan, Mat Kusaeri (45) dan Sahit (33) warga Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Ketiganya merupakan penadah sepeda motor dari dua pelaku yang berhasil dilumpuhkan sebelumnya. Para pelaku diamankan pada Senin (27/1/2020) kemarin.

“Para pelaku masih dalam pengembangan, karena masih ada satu pelaku lagi yang masih buron. Dua pelaku yang membantunya dilumpuhkan. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Deby DP Hutagalung, Rabu (29/1/2020).

Menurut Kapolres, dua orang dari lima pelaku dilumpuhkan oleh petugas keamanan karena melawan saat mau diamankan. Dua pelaku berusaha melukai petugas dan melepaskan diri.

“Yang kita tembak adalah eksekutor dan joki yaitu Abdul Kholik dan Irwan Priyanto. Saat beraksi, mereka saling membagi peran. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan penadah dan menjual hasil kejahatannya,” katanya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Deby DP Hutagalung merilis pelanggaran curanmor di halaman Mapolres Mojokerto, Rabu (29/1/2020). Kedua melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka mulai penyisiran dari Krian, Kabupaten Sidoarjo hingga akhirnya di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Tepat di Jalan Raya Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pelaku melihat penjaga trevel, Muhammad Fernanso (19) warga Desa Telogosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang sedang tidur pulas.

Kurang dari lima menit, mereka berhasil membawa sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam nopol W 3699 ZD dan satu buah Handphone (HP) merk Oppo A71 warna hitam. Para pelaku berhasil diringkus setelah petugas melihat rekaman Kamera Closed Circuit Television (CCTV).

“Pengungkapan ini memang bermula dari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Dari rekaman wajah kamera pengintai itu, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pemain sekaligus menyetujuinya komplotannya. Dari hasil intrograsi, ada juga TKP lain di Surabaya,” katanya.

Selain mengamankan pencuri spesialis curanmor dan penadah, petugas juga menyelamatkan barang bukti. Yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega R nopol L 2119 PC yang menjadi fasilitas beraksi, satu buah HP merk OPPO warna hitam dan rekaman CCTV saat pelaku beraksi. Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  22  =  26