Hukum

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

Channel9.id – Jakarta. Polisi telah menetapkan pria bernama Indra Septriaman atau IS (26) sebagai tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Polisi mengungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis kasus pencabulan.

“Iya benar residivis (kasus pencabulan),” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9/2024).

Dwi mengatakan penyidik telah mengidentifikasi tersangka sejak empat hari yang lalu. Saat ini, polisi masih memburu tersangka.

“Sudah teridentifikasi 4 hari yang lalu, sampai saat ini masih dalam pengejaran tersangkanya,” tuturnya.

Dwi menyampaikan saat ini tersangka belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski begitu, ia memastikan penyidik sudah mengantongi identitas dan area keberadaan tersangka tersebut.

“Informasinya masih di seputar Kayu Tanam, Padang Pariaman,” tutur dia.

Jasad gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) ditemukan terkubur dalam kondisi tangan terikat dan tanpa busana di sebuah kebun di Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Minggu (8/9/2024). Korban baru ditemukan setelah sempat dilaporkan hilang usai berjualan di sekitar rumah pada Jumat (6/9/2024) sore.

Pembunuhan itu diduga dilakukan oleh tetangga korban, Indra Septiarman yang merupakan warga Korong Pasa Surau, Kayu Tanam, Padang Pariaman. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka dan masih melakukan pengejaran.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  86  =  90