Channel9.id – Jakarta. Pihak Istana Kepresidenan telah menerima surat dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Periode 2021-2026 Arsjad Rasjid untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Ari mengatakan surat itu belum diteruskan kepada Jokowi.
Koordiantor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat tersebut diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Minggu (15/9/2024). Meski begitu, Ari mengatakan surat dari Arsjad Rasjid bakal segera ditindaklanjuti.
“Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut,” kata Ari dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).
Di sisi lain, Ari mengaku belum mengetahui isi dan detail dari surat yang dilayangkan Arsjad ke Presiden Jokowi itu. Ia tak bisa memastikan apakah surat tersebut terkait kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia.
“Saya belum mengetahui isi dari surat tersebut. Karena surat itu ditujukan kepada bapak Presiden,” ujar Ari.
Kendati demikian, Ari menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak terlibat dalam kisruh Munaslub Kadin. Ia menegaskan, urusan jabatan ketua umum Kadin yang saat ini diperebutkan oleh Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid merupakan urusan internal Kadin.
“Tidak ada cawe-cawe dari presiden. Itu urusan internal Kadin,” kata Ari kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Arsjad Rasjid dan Anindya Bakri saat ini tengah memperebutkan posisi sebagai Ketum Kadin. Arsjad diketahui menjabat sebagai Ketum Kadin periode 2021-2026. Jabatan Arsjad lalu diberhentikan di tengah jalan dan digantikan oleh Anindya Bakrie yang terpilih dalam Munaslub Kadin pada Jumat (13/9/2024).
Arsjad Rasjid mengaku telah menyurati Presiden Jokowi terkait kisruh Munaslub Kadin 2024 yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum menggantikan dirinya.
Arsjad menyebut surat itu menindaklanjuti pernyataan resmi yang dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 tersebut adalah illegal karena telah menyalahi anggaran dasar dan anggaran tumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” kata Arsjad.
Arsjad menambahkan dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022. Oleh sebab itu, Arsjad meminta bantuan pemerintah untuk tetap memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Baca juga: Arsjad Didepak dari Kadin, Istana Bantah Jokowi Cawe-Cawe
HT