Channel9.id-Jakarta. Tim Bareskrim Polri menangkap pelaku yang mengunggah foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin disandingkan dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias ‘Kakek Sugiono’. Pelaku bernama Sulaiman Marpaung (37) itu ditangkap di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku yang juga menjabat Ketua MUI Kecamatan Tanjung Balai itu ditangkap di rumahnya di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (02/10). Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook Oliver Leaman S saat memposting kolase foto Ma’ruf dan ‘Kakek Sugiono’.
“Iya benar tim melakukan penangkapan,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir Detik.com.
Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
Baca juga: Pengunggah Foto Wapres Ma’ruf dan Kakek Sugiono Ternyata Pengurus MUI
Kasus ini bermula ketika tangkapan layar berisi foto Ma’ruf disandingkan dengan gambar animasi wajah ‘Kakek Sugiono’ yang diunggah salah satu akun FB viral. Ada narasi ‘Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat‘ yang ditulis pemilik akun.
Namun, unggahan itu sudah kini sudah dihapus. Selain itu, pemilik akun telah menulis permohonan maaf kepada keluarga besar Ma’ruf hingga keluarga besar Ansor, khususnya Tanjung Balai.
Sementara itu, menurut polisi motif unggahan Sulaiman Marpaung lantaran kecewa terhadap pernyataan Ma’ruf.
“Motifnya dia marah lihat pernyataan Pak Ma’ruf di YouTube,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (02/10).
Namun belum dijelaskan pernyataan Ma’ruf mana yang dimaksud Sulaiman. Foto kolase tersebut diunggah di akun Facebook bernama Oliver Leaman S.
“Dalam perjalanan dari Medan (ke Bareskrim),” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pernyataan Ma’ruf yang disorot Sulaiman yakni soal industri K-POP yang mestinya bisa menginspirasi anak muda Indonesia. Namun, yang jelas pihak Istana Wapres telah mengklarifikasi yang dimaksud adalah belajar dari kemajuan Korea, bukan merendahkan musik Indonesia.
“Pernyataan Wapres KH Ma’ruf Amin pada ‘Peringatan 100 Tahun Kedatangan Warga Korea di Indonesia’, Minggu, 20 September lalu, telah disalahpahami oleh sebagian kalangan. Ada penilaian Wapres tidak paham musik dan seolah Wapres merendahkan kualitas musik Indonesia, di bawah Korea,” kata Masduki dalam keterangannya, Kamis (24/09).
“Wapres tidak sedang membandingkan kualitas musik Indonesia seolah di bawah Korea. Wapres juga tidak sedang membanggakan diri sebagai pakar musik. Sama sekali tidak,” sambungnya.
Dia diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
IG