Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial H yang menyebarkan video azan dengan lafaz ‘hayya alal jihad’.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, H mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News).
Baca juga: Lafaz Adzan Serukan Jihad, PP Muhammadiyah Minta Pihak Berwenang Bertindak
“Modus operandi pelaku memang masuk dalam satu group WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One), kemudian dia menemukan adanya unggahan video-video yang ada di group tersebut,” katanya, Kamis (3/12).
Kemudian, video yang diperoleh itu diunggah oleh tersangka H ke akun media sosial miliknya @hashophasan. H pun menyebarkan video itu secara masif di media sosial.
“Kemudian dia menyebarkan secara masif, hasil profiling yang dilakukan teman-teman Subdit Cyber Polda Metro Jaya, yang kemudian setelah kita lakukan profiling yang bersangkutan diketahui saudara H pemilik akun tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu milik saudara H sendiri,” ujarnya.
H ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (2/12). Sejumlah barang bukti seperti handphone hingga akun Instagram milik H disita polisi.
H saat ini sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
(HY)