Channel9.id – Jakarta. Pelapor Arteria Dahlan, Poros Nusantara datang ke Polda Metro Jaya pada Selasa 8 Februari 2022. Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan keterangan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
“Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Poros Nusantara, Susana Febriati
Dalam kesempatan itu pula, Susana meyampaikan, pihaknya juga memberikan pasal tertinggal yang belum ada saat Polda Jawa Barat melimpahkannya ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Soal Hak Imunitas Terkait Kasus Arteria Dahlan
“Di laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 dan 316 KUHP,” ucapnya.
Oleh karena itu, saat ini pelapor akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut. Pihaknya yakin dengan dua pasal itu dapat membuat Arteria dijerat pidana.
Menanggapi hak imunitas yang dimiliki Areteria Dahlan, Susana menyatakan, pihaknya ingin fokus dengan kasus pidana bukan hak imunitas tersebut.
“Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan,” imbuhnya.
HY