Channel9.id – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online, menyatakan pemerintah menganggap pemain judi online sebagai korban. Oleh karena itu, ia mengatakan pemain judi online tidak diproses secara hukum atau pidana.
“Mereka korban juga. Ya enggak ditangkap, kan korban,” ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Menurut Budi, pemerintah akan terlebih dahulu mengambil langkah persuasif, dan berupaya rehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online. Budi juga menegaskan bahwa pemain judi online dapat dikategorikan sebagai korban, bukan hanya pelaku.
Budi mengaku ada pegawai Kominfo yang menjadi pemain judi online. Ia mengatakan pihaknya akan mengumumkan jumlah pegawai yang terpapar judi online.
“Karena ini korban kita semua, termasuk Kominfo, nanti kita umumkan Kamis berapa jumlahnya ya, begitu, tetap semangat lawan judi online ya,” katanya.
Sementara, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengeklaim telah mengantongi data warga yang bermain judi online di seluruh Indonesia. Hadi mengatakan, hampir di seluruh provinsi terdapat warga yang terpapar judi online.
“Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan. Modusnya jual beli rekening dan isi ulang diantaranya,” ujar Hadi.
Selain itu, ia mengatakan judi online telah menyasar semua kalangan, termasuk ratusan orang berprofesi wartawan dengan transaksi mencapai miliaran rupiah. Ia menegaskan, pemerintah bakal menyasar kalangan itu untuk upaya pencegahan dan rehabilitasi.
“Saya ambil contoh saja di depan saya ini bahwa profesi wartawan, wartawan itu ada 164 orang ya berdasarkan data dari PPATK dan transaksinya itu sampai dengan 6.899, jumlah uangnya Rp1.477.160.821,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah serius memberantas dan memerangi judi online. Ia mengklaim, hingga saat ini, jutaan situs judi sudah ditutup dan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online akan segera dibentuk.
“Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk, yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” kata Jokowi dalam unggahan video di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).
Kemudian pada Jumat (14/6/2024), Jokowi menekan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
Dalam keppres tersebut, disebutkan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online dilakukan karena kegiatan perjudian ilegal menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang bisa berujung pada tindakan kriminal.
“Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas danterpadu dalam rangka melindungi masyarakat,” demikian bunyi Pasal 3 Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
HT