Channel9.id – Jakarta. Pelaku pembunuhan mahasiswa bernama Ahmad Husaini (25) di tempat cuci mobil Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditangkap. Pelaku diamankan usai menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi beberapa saat setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengungkapkan, pelaku adalah M. Fikri (26), warga Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia menyebut pelaku dan korban sudah saling kenal.
“Usai kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi,” kata Bambang, Senin (19/5/2025).
Bambang menjelaskan, aksi pembunuhan ini terjadi karena pelaku dan korban berebut kamar mandi di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (16/5/2025) malam.
Kejadian itu bermula ketika korban dan pelaku bersama beberapa teman lainnya sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di tempat cuci mobil.
“Awalnya, pelaku hendak menggunakan kamar mandi, namun korban tiba-tiba menyerobot masuk terlebih dahulu. Setelah keluar dari kamar mandi, korban tanpa alasan jelas menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh,” ujarnya.
Pelaku tersulut emosi dan langsung mengeluarkan sebilah pisau. Tusukan pertama pelaku mengenai bagian perut korban.
Korban sempat melarikan diri dan terjatuh. Pelaku pun kembali melakukan penusukan sebanyak kurang lebih 10 kali ke bagian kaki, punggung, dan kepala korban.
Ahmad Husaini dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Instalasi Forensik RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani proses visum.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau sepanjang 30 cm, pakaian pelaku dan korban, 4 botol arak bali, serta barang pribadi milik korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.
“Petugas juga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban,” ujar Bambang.
Saat ini, Muhammad Fikri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Sebelumnya, seorang mahasiswa ditemukan tewas bersimbah darah di tempat cucian mobil di Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (17/5/2025). Tubuh mahasiswa itu ditemukan dalam kondisi penuh luka benda tajam di bagian kepala, leher, punggung, lengan, hingga pundak dan paha korban.
Korban diketahui bernama Ahmad Husaini (25), seorang mahasiswa yang beralamat di Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
HT