Nasional

Pemda Diminta Lakukan Percepatan APBD dan Kemudahan Investasi

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan percepatan kemudahan investasi di daerah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ, tanggal 12 Januari 2021  tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan ada dua hal pokok yang disampaikan dalam SE tersebut.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Percepatan Pelaksanaan APBD dan Kemudahan Investasi

Pertama, penggunaan APBD tahun 2021, pemda diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan yaitu pada awal tahun anggaran untuk menghindari terjadi penumpukan di akhir tahun anggaran.

“Jadi pelaksana kegiatan ini memperhatikan realisasi penerimaan di daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain pembentukan tenaga tracing di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (20/01).

Kedua, percepatan kemudahan investasi daerah, Pemda diminta untuk mendorong peningkatan investasi di daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan potensi di daerah masing-masing.

“Pemda juga harus mendorong peran serta masyarakat, ini yang penting yang harus digarisbawahi dan sektor swasta terutama dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif dan atau kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Hudori.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65  +    =  69