Nasional

Pemerintah Ajak Masyarakat Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Komunal

Channel9.id – Jakarta. Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengajak semua pihak untuk mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual Komunal ke kementerian terkait.

Wujud hak Kekayaan Intelektual Komunal itu seperti kesenian, permainan rakyat, dan pengetahuan tradisional. Hilmar menjelaskan, pendaftaran itu penting untuk melindungi aset kebudayaan.

“Kemendikbud mencatat, baru ada 8.225 jenis kesenian, 3.800 permainan rakyat, dan 7.444 pengetahuan tradisional yang didaftarkan,” kata Hilmar dalam diskusi ‘Merajut Keberagaman Melalui Kekayaan Budaya Indonesia’, Selasa (15/9).

Hilmar menjelaskan, pemerintah perlu mendata hal itu supaya mengantisipasi budaya Indonesia diklaim oleh negara lain.

Senada disampaikan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Freddy Harris. Freddy menyampaikan, tanpa pendaftaran, pemerintah akan sulit melindungi budaya yang diklaim oleh negara lain.

“Kita biasanya repot kalau kalau bangsa lain yang udah klaim. Kasus Reog, Rendang, kunyit, bahkan Kopi Gayo juga baru kita repot,” katanya.

Selain melindungi aset, Freddy menilai, beragam budaya Indonesia itu bisa bermanfaat dari segi ekonomi.

“Jadi misal ada negara lain menggelar orkestra Tari Topeng. Kalau dia tak komersilkan tak masalah. Tapi kalau jadi bisnis, kita bisa tagih,” ujarnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =