Channel9.id – Jakarta. Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita milik Ibu Tien Soeharto, istri Presiden Soeharto.
Pengambilalihan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan, pengambilalihan dilakukan atas rekomensasi sejumlah pihak termasuk Badan Pemeriksa Keuangan.
“Jadi atas pertimbangan tersebut presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang TMII yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berhenti pula pengelolaan selama ini Yayasan Harapan Kita,” kata Pratikno, Rabu 7 April 2021.
Pratikono menyampaikan, pemerintah akan melakukan penataan kembali TMII. Pengambilalihan dibenarkan karena pada Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dijelaskan, TMII tercatat sebagai milik Sekretariat Negara yang pengelolaannya diberikan ke Yayasan Harapan Kita.
“Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara ini dan kami berkewajiban melakukan penataan dan memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara,” kata Pratikno.
Langkah selanjutnya pemerintah akan membentuk tim transisi untuk mengelola kawasan yang memiliki luas sekitar 1.467.704 meter persegi atau kurang lebih 146,7 hektare tersebut.
“Karena ini ada pemindahan pengelolaan kami perlu untuk memutuskan masa transisi jadi nanti akan dibentuk tim transisi yang mengelola transisi itu,” kata Pratikno.
HY