Channel9.id – Jakarta. Bupati nonaktif Pati, Sudewo didakwa menerima uang sebesar Rp2,495 miliar dari proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Joko Hermawan menyebut Sudewo memaksa para calon perangkat desa untuk memberikan sejumlah uang sebagai syarat memperoleh jabatan.
“Memaksa seseorang yaitu para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata Joko saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan, pada November 2025, Sudewo bertemu dengan sejumlah kepala desa yang merupakan pendukungnya saat Pilkada Pati 2024. Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Sudewo menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa bisa dilaksanakan setelah anggaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sudah tersedia dalam APBD 2026. Namun, ia meminta sejumlah uang dari calon perangkat desa.
“Terdakwa menyampaikan ‘iki larang regane, soale kondisi Pati koyok ngene, universitas ora wani, (ini mahal harganya, soalnya kondisi Pati seperti ini, universitas tidak berani), dan nanti yang bayar yang akan lulus karena itu yang sudah jadi jagoan-jagoannya petinggi,” kata jaksa mengutip ucapan Sudewo dalam dakwaan.
Jaksa menyebut besaran uang yang wajib diberikan oleh para kepala desa bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Selain itu, jaksa menyebut ada 15 calon perangkat desa yang telah menyetorkan uang dengan nilai antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.
“Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo,” kata Joko.
Dari praktik tersebut, Sudewo diduga menerima total Rp2,4 miliar.
Tak hanya itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dari proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp3,8 miliar.
Atas perbuatannya, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.
Sementara pada dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat Sudewo dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
HT





