Hot Topic

Purbaya Kaget Kejagung Bisa Pulihkan Aset Rp51,6 Milliar dari Eddy Tansil

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari total dana yang diserahkan tersebut, sebanyak Rp51,6 miliar di antaranya berasal dari aset terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil.

Penyerahan dana tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Dalam sambutannya, Menkeu Purbaya mengaku kaget sekaligus mengapresiasi keberhasilan Kejagung yang berhasil memulihkan aset negara dari kasus Eddy Tansil. Menurutnya, ini merupakan prestasi lantaran kasus tersebut telah lama puluhan tahun hilang dari perhatian publik.

“Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus,” kata Purbaya.

Purbaya menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga terus berupaya memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Ia mengatakan, kasus Eddy Tansil menjadi pengingat bahwa kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena perkara tersebut telah berlangsung lama.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya?” ujarnya.

Purbaya menegaskan, negara tidak boleh berhenti untuk memperoleh kembali aset yang hilang meskipun waktu terus berjalan. Karena itu, menurutnya, kerja sama antarlembaga menjadi faktor penting dalam upaya pelacakan dan pengamanan aset hasil tindak pidana.

“Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” tuturnya.

Dalam penyerahan ini, Kejagung menjelaskan total aset Eddy Tansil yang diselamatkan dari pihak bank senilai Rp82.680.537.548, dengan rincian; uang tunai sejumlah Rp51.682.537.548; 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan vila di atasnya di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lalu, 1 bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di atasnya di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan; 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).

Diketahui, Eddy Tansil merupakan terpidana penggelapan duit USD565 juta melalui kredit Bank Bapindo yang telah divonis hukuman penjara selama 20 tahun sejak 1994. Ia pun dinyatakan sebagai buron sejak melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1998.

Pada 2013 silam, Eddy sempat terlacak di China. Namun, hingga saat ini masih belum bisa diamankan aparat Indonesia.

Baca juga: Kejagung Serahkan Rp1,02 Triliun ke Kas Negara, Termasuk Aset Eddy Tansil

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  89