Hot Topic

Pemerintah Angkat Seluruh PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai profesi menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi juga dosen, tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat finalisasi mengenai kepegawaian yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026). Rapat ini dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasuruddin Umar.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan itu merupakan hasil pembahasan lanjutan atas kesepakatan pemerintah dan DPR pada Agustus lalu yang sebelumnya hanya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” kata Pras kepada wartawan seusai rapat.

Selain pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu, PPPK yang telah berstatus penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Kesempatan tersebut berlaku bagi seluruh profesi yang masuk dalam kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Jadi karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” ujar Pras.

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan itu mencakup 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.

Perpanjangan serupa juga akan diberikan kepada tenaga medis berstatus non-ASN.

“Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  10  =  17