Nasional

Pemerintah Hapus Hambatan Domisili untuk Penerima Program 3 Juta Rumah

Channel9.id, Jakarta – Pemerintah memperluas cakupan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak memperoleh berbagai kemudahan dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Kebijakan tersebut diharapkan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki hunian layak sekaligus mempercepat penyediaan rumah terjangkau di berbagai daerah.

Perluasan kriteria tersebut menjadi salah satu poin dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menekan biaya kepemilikan rumah bagi MBR. Di antaranya melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga harga rumah menjadi lebih terjangkau.

“Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat mendapatkan atau membangun rumah. Ataupun bagi para pengembang membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” ujar Tito.

Menurut Tito, pemerintah juga melakukan penyesuaian batas penghasilan penerima manfaat dengan membagi wilayah menjadi empat zona. Skema baru tersebut disusun untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan harga lahan yang berbeda di setiap daerah.

Pada zona 1, batas penghasilan MBR bagi masyarakat yang belum menikah naik dari Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan, sedangkan bagi yang sudah menikah meningkat dari Rp8 juta menjadi Rp10 juta per bulan. Sementara itu, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang masuk kategori zona 4, batas penghasilan ditetapkan hingga Rp12 juta bagi yang belum menikah dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah.

Selain memperluas kelompok penerima manfaat, pemerintah juga menghapus hambatan administrasi yang selama ini kerap menjadi kendala masyarakat. Melalui SKB tersebut, fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB tetap dapat diperoleh meski lokasi rumah berbeda dengan domisili yang tercantum pada KTP elektronik.

Tito mencontohkan pekerja yang beraktivitas di Jakarta tetapi memilih membeli rumah di wilayah penyangga seperti Bekasi, Depok, atau Tangerang karena harga yang lebih terjangkau. Menurutnya, masyarakat dalam kondisi tersebut tetap berhak memperoleh berbagai insentif yang disediakan pemerintah.

“Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah di mana pun dia berada untuk mendapatkan kemudahan berupa pembebasan PBG dan BPHTB tanpa harus menggunakan KTP setempat,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah. Selain membantu mengurangi backlog perumahan, pembangunan hunian baru berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus menambah penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Tito, lahan yang sebelumnya tidak produktif akan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi setelah berkembang menjadi kawasan permukiman.

“Dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong hanya dikenakan pajak bumi, ke depan akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi daerah akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

SKB tersebut sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mendukung percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =