Hot Topic

Pemerintah Hentikan Perekrutan Tenaga Honorer Tahun Ini

Channel9.id-Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan lagi ada perekrutan tenaga honorer pada tahun ini. Dia meyakini praktik ini tak diterapkan lagi terjadi karena proses seleksi tenaga honorer harus melalui persetujuan sejumlah pihak.

“Harusnya tidak [ada perekrutan tenaga honorer lagi] lah, karena harus teranggarkan. Misalnya, saya menteri mau merekrut–paling lama lima tahun masa jabatan saya. Saya harus menyisihkan pos anggaran untuk itu, untuk tenaga yang dibutuhkan–ahli IT atau apa,” kata Tjahjo seusai menggelar rapat dengan Komite I DPD RI, di Kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Pada saat rapat Tjahjo sempat menyinggung soal kebiasaan beberapa kepala daerah yang acap kali membawa rombongannya untuk dijadikan tenaga honorer. Tindakan tersebut membikin jumlah tenaga honorer membengkak. Tjahjo tak merinci jumlahnya.

“Bicara tenaga honorer, ini kami tidak bisa salahkan siapa-siapa. Jujur, kalau kami ikuti awal-awal dulu yang pensiun 10, yang meninggal 10, pasti memasukkan pegawainya ada yang 50 ada yang 100. Makanya membengkak seperti ini,” kata Tjahjo.

Pelarangan perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan seluruh Indonesia menurut Pelaksana Tugas Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Pasal 96 yang terdiri atas tiga ayat dilarang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat dua dituliskan larangan itu berlaku pula bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. Jika ada pelanggaran, pada ayat ketiga dijelaskan sanksi akan diberikan kepada PPK atau pejabat tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  4  =  10