Channel9.id-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja meresmikan provinsi baru, Papua Barat Daya, dan melantik penjabat sebagai gubernur provinsi tersebut.
“Saya, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa meridhoi kita semua,” tutur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/12).
Selanjutnya, peresmian itu dilanjut dengan pelantikan penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya. Adapun penunjukan penjabat ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 122/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya.
Ditetapkan bahwa Muhammad Musta’at menjadi penjabat Gubernur Papua Barat Daya terhitung sejak tanggal pelantikan, yakni 9 Desember 2022, untuk masa jabatan paling lama satu tahun.
Muhammad Musta’at selanjutnya mengucap sumpah di bawah kitab suci Alquran. Ia bersumpah untuk “memenuhi kewajiban sebagai penjabat Gubernur Papua Barat Daya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”
Kemudian Mendagri Tito Karnavian melantik Muhammad Musta’at.
“Saya, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Muhammad Musta’at sebagai penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tanggal 9 Desember 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya,” tutur Tito.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” lanjutnya.