Channel9.id-Jakarta. Beberapa waktu lalu, stasiun TV sekaligus para penyelenggara multipleksing (mux) meminta agar Analog Switch Off (ASO) ditunda. Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa penyelenggaraan ASO tetap akan dilakukan sebagaimana amanat undang-undang.
“ASO adalah amanat Undang-Undang. Kementerian Kominfo patuh dan menjalankan amanat Undang-Undang,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin (27/6).
Baca juga: Stasiun TV Ingin ASO Ditunda
Dedy menambahkan pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan batas akhir ASO adalah 2 November 2022. Ini artinya belum ada perubahan untuk penundaan ASO yang saat ini sedang berjalan.
Ia mengungkapkan, sebagaimana Pasal 60A di UU Cipta Kerja, penyelenggara penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk ASO yang mesti diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU ini diberlakukan. “Pemerintah tunduk dan melaksanakan amanat Undang-Undang,” ungkap Dedy.
Sebelumnya, penyelenggara mux yang terdiri dari Viva Group, MNC Group, Media Group, SCM Group dan Transmedia mengusulkan penundaan ASO saat Rapat Dengar Pendapat Panja Digitalisasi Penyiaran dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (23/6).
Mereka mengusulkan penundaan ASO lantaran ada berbagai soal yang mesti mereka hadapi. Mulai dari data masyarakat miskin untuk distribusi set top box (STB) gratis yang diberikan oleh Kominfo tak sesuai dengan lapangan, lokasi penerima bantuan yang sulit dijangkau, distribusi STB yang memakan biaya besar, implementasi ASO terlalu cepat, hingga bukan berada di wilayah siaran TV analog maupun TV digital.