Hot Topic

Pemerintah Tegaskan DKI Jakarta Lockdown: Itu Hoaks !

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah memastikan pesan berantai di media sosial yang menyatakan DKI Jakarta lockdown selama libur panjang perayaan Imlek 2572 Kongzili, 12-15 Februari 2021, adalah bohong alias hoaks.

Dalam pesan itu, Presiden Jokowi mengumumkan lockdown DKI Jakarta saat libur panjang imlek. Karena itu, seluruh toko dan restoran harus tutup, masyarakat tidak boleh keluar serta akan ada razia swab test dan denda.

“Itu adalah tidak benar dan ini merupakan hoaks terhadap pemberitaan pengendalian covid-19, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lockdown total di Jakarta maupun di daerah lain,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, Jumat 5 Februari 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, akan ada ancaman pidana bagi pembuat dan penyebar hoaks tersebut.

“Mungkin kami lihat data tahun 2020 untuk berita hoaks atau bohong itu ada 352 kasus. Dan untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran hoaks itu tentunya akan ada ancaman pidananya,” kata Argo dalam konferensi pers, Jumat 5 Februari 2021.

Argo menyatakan, ada beberapa pasal yang bisa menjerat masyarakat jika terlibat penyebaran informasi hoaks tersebut. Pertama Pasal 28 Ayat 1 UU tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian di KUHP Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukumannya bervariasi, yakni 10 tahun penjara dan 3 tahun penjara. Pasal tersebut akan menjerat siapa pun yang menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat.

“Ada juga Pasal 13, barang siapa yang menyebarkan kabar tak pasti berlebihan atau tak lengkap, sedangkan dia mengerti bahwa patut menduga bahwa kabar menerbitkan keonaran di masyarakat, ancamannya 6 tahun,” kata Argo.

Argo menjelaskan, penyebar berita hoaks wajib kena pidana. Sebab, ada dampak negatif yang mengikuti mulai dari keonaran hingga disintegrasi bangsa.

“Dampak negatif bagi siapa saja. Memang kontennya biasa saja, tapi isinya, bisa bersifat menghasut. Bisa buat fitnah di situ. Dan kemudian yang disasar emosi masyarakat yang bisa menimbulkan emosi negatif dan menimbulkan kegaduhan dan disintegrasi bangsa. Ini sangat dikhawatirkan dari hoaks tersebut,” kata Argo.

Argo pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menyebarkan suatu berita. Dia menyarankan, masyarakat untuk mencari info yang valid sebelum akhirnya memutuskan untuk menyebarkan suatu informasi, terlebih informasi terkait Covid-19.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =