Bahlil soal bbm/2
Ekbis

Pemerintah Tegaskan Skema Bagi Hasil Gross Split Hanya untuk Sektor Migas, Tidak untuk Minerba

Channel9.id, Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema bagi hasil gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batu bara (minerba).

Penegasan tersebut disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dan sektor ESDM di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/6).

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang beredar bahwa pemerintah akan menerapkan skema bagi hasil gross split pada sektor minerba.

“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” jelas Bahlil.

Dengan demikian, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengubah aturan terkait sektor pertambangan.

Saat ini, pemerintah mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) minerba untuk menyetor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PNBP tersebut antara lain mencakup iuran tetap dan iuran produksi (royalti), yang dihitung berdasarkan harga jual dan volume produksi.

Bahlil beralasan, aturan yang berlaku saat ini perlu tetap dipertahankan demi menjaga kepastian hukum dan usaha serta mendukung iklim investasi.

“Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan, bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” jelas dia.

Selain membahas hal tersebut, Bahlil mengatakan rapat antara pemerintah dan DPR juga membahas tiga poin lain terkait kebijakan yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha minerba.

Pertama, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah akan menjamin ketersediaan bahan baku domestik untuk mendukung program hilirisasi SDA. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk menyetujui rencana volume produksi minerba, yang umumnya dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sesuai dengan kapasitas industri nasional.

Kedua, ia mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi produksi minerba secara terukur seiring perkembangan harga komoditas dan dinamika global.

Dengan kata lain, pemerintah dapat membuka ruang peningkatan produksi ketika harga komoditas sedang tinggi. Sebaliknya, saat harga mulai melemah, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan agar keseimbangan pasokan dan permintaan tetap terjaga.

“Idealnya, pemerintah atau pengusaha atau rakyat berkepentingan, untuk harga bagus, produksi kita juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif,” jelasnya.

Kemudian, pada poin ketiga, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengubah aturan terkait sektor minerba bagi pelaku usaha yang saat ini telah beroperasi. Untuk investasi baru ke depan, pemerintah juga akan tetap menggunakan regulasi yang sama sebagaimana yang berlaku saat ini.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa UU Minerba tetap memberikan ruang prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis dalam mendukung program hilirisasi nasional dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri.

“Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara, sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan,” pungkas Bahlil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  33  =  40