Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Hakim menyatakan dakwaan terhadap Tifa batal demi hukum.
“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.
Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucap hakim.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjutnya.
Hakim mengatakan jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifa atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), dengan pokok perkara dugaan penyebaran tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi palsu melalui media sosial dan talk show.
Jaksa mengungkapkan bahwa pada Maret 2025, Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya dengan menuduh ijazah S-1 miliknya palsu.
Salah satu unggahan tersebut berasal dari akun X milik Dokter Tifa sehingga Jokowi meminta Syarif mengumpulkan unggahan serupa yang beredar di media sosial.
Jaksa menyebut hingga April-Mei 2025 terkumpul 28 unggahan di berbagai media sosial yang menuduh ijazah Jokowi palsu, dengan lima di antaranya berasal dari Dokter Tifa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyatakan Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang terdaftar sejak 28 Juli 1980, telah menyelesaikan 160 SKS, dan memperoleh ijazah sarjana tertanggal 5 November 1985.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa.
Jaksa menyatakan tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak benar karena bertentangan dengan penegasan resmi Universitas Gadjah Mada yang menyatakan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan berdasarkan fakta akademik. Meski demikian, menurut jaksa, terdakwa tetap menuduhkan ijazah Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.
“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata jaksa.
HT





