Channel9.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya merampungkan aturan pajak bisnis digital agar negara mendapat imbas hasil dari perkembangan pesat sektor e-commerce di Indonesia.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengemukakan pemerintah akan turut mengatur pelaporan pajak bagi sektor e-commerce.
“Jadi memang sekarang lagi kita siapkan juga regulasinya. Kan sebetulnya platform domestik yang untuk e-commerce itu kan sebenarnya sumber data,” ungkap dia di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Sumber data memiliki potensi pendapatan negara yang terbilang besar, lantaran adanya penjual yang memasang barang dagangannya serta lalu lintas pembeli melalui platfrom tersebut.
“Kan itu sebetulnya ada sumber data yang potensial. Tentunya kita harapkan, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, DJP, bisa memanfaatkan sumber data ini untuk memperbaiki monitoring dalam upaya untuk meningkatkan compliance,” urainya.
“Jadi nanti kita akan atur, tata cara mungkin pelaporannya seperti apa, termasuk form-nya seperti apa,” dia menambahkan.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015 lalu, sektor ekonomi digital terhitung mampu berkontribusi sebesar 7,2 persen terhadap total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dengan nilai Rp 225 triliun, tumbuh 10 persen setiap tahunnya.
Rofyanto melanjutkan, pengenaan pajak e-commerce ini merupakan inisiatif mandiri Pemerintah RI, bukan arahan dari Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
“Enggak, ini kan dalam negeri. Kita enggak kait-kaitkan dengan WTO. Kalau WTO itu kan kalau misalkan kita akan mengatur transaksi dengan yang dari luar, itu akan terkait dengan masalah bea masuk dan sebagainya,” tuturnya.