Hot Topic Nasional

Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Tes Swab Covid-19 Rp900 Ribu

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan harga acuan tes swab Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Kemenkes menetapkan batas tertinggi harga tes swab seharga Rp900 ribu.

Penetapan ini dilakukan melalui pembahasan bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta berdasarkan survei dan analisis.

Baca juga: WHO Beri Rekomendasi untuk Indonesia Gelar Rapid Test Antigen

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Prof.dr. H. Abdul Kadir mengungkapkan. batas tinggi harga tes swab ini disepakati dengan melihat berbagai unsur.

“Penetapan dan pemeriksaan ini melalui pembahasan kemenkes, BPKP, bedasarkan survei dan analisis, dan pada berbagai pelayanan kesehatan,” katanya, saat konferensi pers secara daring, Jumat (02/10).

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, sebagai acuan dalam perhitungan harga tes swab Covid-19 terdiri dari komponen biaya, antara lain:

  1. Jasa pelayanan (SDM), termasuk jasa dokter. (dokter mikorobiologi, patologi, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dsb,.
  2. Bahan habis pakai, termasuk APD level 3.
  3. Harga reagen
  4. Biaya pemakaian listrik, air telepon, penggunaan alat di Fasilitas Kesehatan
  5. Biaya administrasi, pengiriman hasil

Abdul menerangkan, tes swab yang dilakukan di Indonesia merupakan salah satu metode yang dianjurkan WHO untuk mendeteksi COVID-19. Semua Fasilitas Kesehatan di Indonesia, sebenarnya memiliki kemampuan untuk tes swab. Namun, kemudian mucul perbedaan harga.

“Terkait dengan tarif yang ada penetapan batas tertinggi, kami memperhatikan biaya pokok dan komponen lainnya. mempertimbangakan kepentingan masyarakat dan faskes,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Abdul, batas tertinggi swab yang bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp900 ribu. “Terhadap harga ini, kami akan melakukan evaluasi secara periodik perubahan harga dalam komponen pembiayaan. Untuk itulah, kami minta dinkes kab/kota untuk melakukan pengawasan faskes, pemberlakukan harga tertinggi,” katanya.

Penetapan batas tinggi harga swab ini, masih kata Abdul, tidak akan berpengaruh pada kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

“Selama ini ada keterlambatan karena loading jumlah sampel, banyak. Sedangkan mesin satu kali putaran terbatas jadi antre. Jadi kita harapkan batas tertinggi ini tidak mempengaruhi waktu pemeriksaan secepat mungkin. Minimal butuh waktu 2 jam untuk 1x reading mesinnya,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =