Channel9.id-Jakarta. Selama bulan Ramadan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang. Hal ini sebagaimana tertuang di Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan.
Melalui surat tersebut, KPI menegaskan pendakwah harus sesuai standard Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta menjunjung nilai Pancasila.
“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila,” dikutip dari SE KPI Nomor 2 Tahun 2021, Senin (22/3).
Komisioner KPI Irsal Ambia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan MUI untuk memantau lembaga penyiaran, baik TV maupun redio, selama Ramadan. Mereka pun akan memberi sanksi jika acara dakwah mengundang dai dari organisasi terlarang.
“Ada klarifikasi dan sebagainya, kalau memang itu terbukti, ya kita akan ambil tindakan,” tuturnya.
Meski begitu, KPI tak merinci daftar organisasi terlarang. Namun, Irsal mengatakan dua di antaranya yaitu Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Ini bulan puasa, bulan Ramadan. Supaya menghindari polemik, maka kami susun poin seperti itu,” kata Irsal.
Lebih lanjut, ia menyarankan lembaga penyiaran, seperti TV hingga radio, berkonsultasi dengan MUI sebelum mengundang pendakwah.
(LH)