Pengadilan Belanda Akan Keluarkan Putusan Kasus Kejahatan Perang Israel
Internasional

Pengadilan Belanda Akan Keluarkan Putusan Kasus Kejahatan Perang Israel

Channel9.id-Belanda. Sebuah banding di pengadilan Belanda akan mengeluarkan putusan terhadap kejahatan perang Menteri Pertahanan Israel Benny Grantz, Selasa (7/12/2021). Kasus ini dilaporkan oleh warga Belanda berkebangsaan Palestina atas enam kerabatnya yang hilang dalam serangan udara Israel pada tahun 2014.

Ismail Ziada melaporkan kasus perdata terhadap Gantz dan mantan pejabat senior militer Israel lainnya di bawah aturan yurisdiksi universal Belanda. Laporannya ini sempat ditolak oleh pengadilan rendah Belanda pada bulan Januari 2020.

Baca juga: Perdana Menteri Israel Tak Segan Tingkatkan Tensi dengan Iran

Yurisdiksi universal dapat memberikan kuasa ke sebuah negara untuk menghukum pelanggaran serius seperti kejahatan perang dan penyiksaan, tak peduli di mana pelanggaran itu terjadi.

Namun pengadilan rendah menyatakan kalau prinsip yurisdiksi universal itu hanya dapat diterapkan di kasus pidana indivu, bukan kasus perdata.

Dalam bandingnya Ziada mengatakan kalau yurisdiksi universal itu juga dapat diterapkan ke kasus perdata jika tertuduh terlibat tindakan pelanggaran hukum HAM internasional yang serius. Ia mengajukan banding untuk mencabut keputusan hakim yang memberikan Grantz kekebalan hukum.

Gantz, seorang tentara yang banting stir menjadi politisi, merupakan komandan utama pasukan Israel saat perang melawan milisi Palestina di Jalur Gaza pada tahun 2014.

Dalam konflik itu, menurut data PBB sekitar 2,200 warga Palestina dilaporkan meninggal, 1,500 diantaranya adalah warga biasa. Ziada mengungkapkan kalau ia kehilangan keluarganya ketika rumahnya yang di Gaza dibombardir oleh pasukan udara Israel.

Saat ini Gaza dibawah kekuasaan Kelompok Hamas Palestina, yang dianggap oleh negara Barat sebagai kelompok teroris. Israel menuduh Hamas telah membuat warga sipil dalam bahaya dengan membangun dan mengembangkan persenjataan di daerah Gaza yang padat.

Kelompok advokasi HAM menuduh kedua kubu tersebut telah melakukan kejahatan perang dalam konflik 2014 itu. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) saat ini sedang menginvestigasi tindakan kejahatan perang oleh pasukan pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina di daerah konflik sejak Juni 2014

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  5  =