Hot Topic

Pengamat : Ada Putusan MK, Kewenangan Polri Membuat SIM Sesuai Konstitusi

Channel9.id- Jakarta. Wacana pembuatan SIM oleh Kemenhub menurut Pengamat Kepolisian, Kombes (Purn) Alfons Loemau  SH, bukanlah wacana baru.

Pada tahun 2015 sudah ada gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ( MK) terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan Raya, yang mengatur kewenangan Polisi dalam pembuatan SIM.

“Gugatan tersebut ditolak oleh MK, dari situ bisa dilihat apa yang menjadi argumen penolakan MK dalam memutus perkara tersebut,” jelas Alfons.

Menurut Alfons tugas MK menguji apakah pasal-pasal dalam kedua Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 45. “Kalau misalnya ternyata tidak bertentangan dengan UUD 45, artinya  kewenangan Polri dalam penerbitan SIM sudah sesuai dengan amanat UUD 45”, jelasnya.

Uji materi dilakukan terhadap  kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri  serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LAJ

Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap UU yang memberikan kewenangan terhadap Polri dalam menerbitkan Surat IzinMengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB).

MK juga menyampaikan  kewenangan Polri dalam registerasi kendaraan, penerbitan SIM, STNK, dan BPKB sudah tepat serta sesuai dengan amanat UUD 45.

Manahan Sitompul, Anggota Majelis Hakim Konstitusi mengatakan  kewenangan itu adalah bagian dari persoalan keamanan dan ketertiban dalam arti luas.  MK juga menilai kemampuan instansi pemerintahan dalam menegakan hokum, kususnya forensik, hanya bisa dilakukan Polri.

Registrasi kendaraan dan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB sejalan dengan pengungkapan tindak pidana yang menjadi tugas kepolisian. Sehingga pemberian kewenangan kepada kepolisian adalah efektif dan efisiensi. Dalam pertimbanganya, MK menilai dalil pemohon dalam permohonan tidak beralasan menurut hokum.

Adanya putusan MK ini maka mengikat semua pihak untuk mematuhi putusan uji materi terkait pasal-pasal yang mempersoalkan kewenangan Polri dalam pembuatan SIM. Putusan MK bersifat final dan binding dan berlaku sebagai konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86  +    =  89