Hukum

Polisi Menyita Batangan Emas dan Uang 16 Miliar Rupiah

Channel9.id-Surabaya. Polda Jawa Timur kembali menyita aset PT Kam And Kam, berupa emas batangan seberat seperempat kilogram, serta uang tunai senilai Rp 16 miliar.

Hingga kini, total asset dalam rekening barang bukti, dalam kasus investasi bodong Memiles yang disita Polda Jatim mencapai Rp 147,8 miliar dan 28 mobil mewah.

Polda Jawa Timur terus melakukan penyitaan aset PT Kam And Kam, berupa barang berharga dan uang tunai, kasus investasi bodong Memiles. Setelah menyita uang tunai sebesar Rp 131 miliar lebih, kali ini polisi menyita uang senilai Rp 16 miliar dari rekening istri tersangka Kamal Tarachan alias Sanjay dan salah satu dealer mobil.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan emas batangan kecil seberat seperempat kilogram, yang disimpan oleh istri tersangka Sanjay. “Emas dalam bentuk batangan kecil ini rencananya, diperuntukkan untuk para member yang melakukan top-up dengan nominal tertentu, namun seluruh emas batangan ini belum sempat dibagikan ke para member,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Selain emas dan uang tunai, polisi juga mengamankan 4 unit mobil baru dari salah satu dealer yang rencananya digunakan untuk reward para member.

Selain mengungkap tindak pidana yang dilakukan PT Kam And Kam, Polda Jatim juga mengejar aset perusahaan yang diduga dipindahkan ke sejumlah rekening, untuk menghilangkan jejak.

Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus ini masih berjumlah 5 orang dari PT Kam And Kam. Polisi meyakinkan, jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =