Channel9.id- Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meminta pemerintah menunda pembahasan sejumlah RUU yang menuai kontroversi di masa pandemi Covid-19. Sejumlah RUU itu yakni RUU KUHP, Omnibus Law hingga Pemasyarakatan.
Dalam penundaan itu, Feri meminta Presiden Jokowi berinisiatif menarik kembali persetujuan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
“Pemerintah harus menarik kembali persetujuan mereka untuk melakukan pembahasan bersama sehingga kemudian upaya pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law serta Pemamsyarakatan itu bisa ditunda,” kata Feri kepada wartawan, Senin (6/4).
Feri pun menyayangkan sikap pemerintah yang tidak sejalan dengan kebijakan penanganan Covid-19. Pasalnya, pemerintah sudah memutuskan menerapkan kebijakan PSBB guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun di sisi lain, pemerintah menghadiri rapat paripurna yang digelar DPR pada pekan lalu.
“Itu kan tidak sinkron. Mestinya dengan langkah PSBB dan mengumumkan kondisi darurat kesehatan pemerintah juga menunda hal-hal, pertemuan-pertemuan atau rapat-rapat dengan DPR. Dan meminta DPR untuk tidak mengadakan pembahasan dalam bentuk apapun di tengah kondisi bencana ini,” tegasnya.
Menurut Feri, seharusnya anggaran persidangan di DPR dialihkan untuk penanganan Covid-19 yang semakin merebak di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah terbantu dalam pengalokasian anggaran.
Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62,3 triliun untuk penanganan Covid-19. Anggaran ini berasal dari realokasi APBN, baik yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga di pusat maupun daerah.
“Mestinya kalau betul-betul peduli pada publik realokasikan anggaran dan tidak ada lagi sidang-sidang DPR karena uang itu bisa digunakan untuk penanggulangan bencana,” ujarnya.
(Hendrik)