Techno

Pengamat: Soal Kominfo Blokir Medsos

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memperjelas aturan pemblokiran media sosial (Medsos) melalui Peraturan Menteri (Permen).

Menanggapi hal itu, pengamat media sosial Enda Nasution menyambut baik rencana tersebut. Namun, lanjut dia, sebaiknya aturan itu mencakup semua konten di internet.

“Memang sudah seharusnya Kominfo ambil inisiatif agar kita bisa menggunakan internet secara keseluruhan ya, nggak hanya medsos, dengan aman dan nyaman,” tutur Enda, Selasa (20/10).

Ia mengatakan, penyebaran konten negatif mestinya dikontrol keseluruhan internet. Maka dari itu, aturan pemblokiran harusnya bukan hanya berlaku untuk media sosial.

“Konten internet secara keseluruhan saat ini sudah menjadi aset bangsa, jadi harus sama-sama kita jaga agar membuat kita sama-sama nyaman,” tandasnya.

Baca juga : UU ITE Dinilai Membahayakan Demokrasi, Kominfo Tak Sepakat

Pihak Kominfo diketahui berhadapan dengan tantangan yang berat. Pasalnya, pengguna media sosial dan internet di Indonesia terus meningkat. Menimbang hal ini, Enda mengakui bahwa pemerintah melalui Kominfo perlu landasan hukum yang kuat. Atau, jika perlu mengambil tindakan tertentu.

“Selama ini kan lebih ke reaktif-reaktif saja. Misalnya ada website dianggap radikal lalu diblokir, lalu Kominfo diprotes. Kominfo nggak punya kepakaran untuk menentukan sebuah konten radikal atau nggak. Kalau ada aturannya, akan lebih jelas,” ungkap Enda.

Lebih lanjut, Enda memberi catatan agar beberapa catatan agar Permen benar efektif, guna penegakan hukum terkait konten negatif di internet.

“Ini bagus, dan kalau ada yang kurang atau tidak setuju bisa kita kritisi bersama. Gak cuma medsos saja ya, tapi semua konten di internet. Dalam penyusunannya Kominfo juga harus melibatkan masyarakat, pakar, dan harus ada mekanisme banding untuk argumentasi konten terblokir yang terbukti tidak melanggar aturan,” pungkas dia.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40  +    =  47