Hot Topic

Pengamat Soroti RPP UU Ciptaker Izinkan Kapal Asing Beroperasi di Indonesia

Channel9.id – Jakarta. Pengamat Hukum Margarito Kamis mengkritik pasal yang ada di dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Moda Angkutan Laut untuk mewujudkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal itu membahas tentang kapal asing yang diizinkan untuk beroperasi di perairan Indonesia.

Menurut Margarito, pasal itu bermasalah karena dapat menganggu kepentingan industri pelayaran nasional Indonesia.

“Hal itu ditemukan di pasal 14 A. Pasal 14 A UU Cipta Kerja tegas memberikan hak kepada kapal asing untuk beroperasi di Indonesia,“ kata Margarito dalam Diskusi ‘Dampak Kebijakan Transportasi Angkutan Laut Kepada Industri Nasional’ yang diselenggarakan Channel9.id, Kamis 4 Februari 2021.

Margarito menjelaskan, dalam pasal itu, kapal asing diziinkan beroperasi selama Indonesia belum memiliki moda transportasi laut asing tersebut.

“Dengan catatan, moda transportasi itu sejauh belum tersedia di Indonesia maka oleh UU ini diberikan hak kepada kapal asing untuk bekerja di Indonesia. Pertanyaan siapa yang menentukan tersedia atau belum tersedia? Jawabannya pemerintah,” kata Margarito.

Menurut Margarito, adanya pasal bermasalah itu karena pembuatnya mengadopsi cara berpikir bahwa negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan sumber daya alam termasuk laut. Sayangnya, kewenangan itu dimanfaatkan bukan untuk kepentingan nasional.

“Ini sama dengan di Amerika, Cina, dan Inggris karena itu menjadi instrumen ekstrem liberalisme. Bahkan pada batas tertentu pasal ini diberikan demi memberikan ruang besar untuk berkembang kapal asing besar,” katanya.

Margarito berpendapat, pasal itu tidak akan muncul jika pemerintah mementingkan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di laut. Sayangnya, Margarito menilai, pasal itu menunjukan bahwa pemerintah memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan pasar bebas, bukan untuk kepentingan nasional demi menyejahterakan rakyat.

“Kalau kita lihat ini ada soal besar dalam menyelenggarakan negara, bagaimana menempatkan national interest kita dalam pengelolaan seluruh sumber daya alam termasuk laut itu, untuk kepentingan nasional rakyat kita. Laut itu bagaimana kita pakai untuk menyejahterakan rakyat kita, bukan untuk menyejahterakan rakyat negara lain. Di sini kekeliruan kita memahami pesan para pendiri bangsa untuk menggunakan sumber daya kita ini, termasuk laut.” ujarnya.

Pengamat Industri Pelayaran ITS, Tri Achmadi menyatakan arah kebijakan angkutan laut seharusnya berpijak pada fungsi utama yaitu sebagai penyambung infrastruktur negara. Fungsi itu harus dikukuhkan supaya laut bisa menjadi penghubung antarpulau di Indonesia demi kesejahteraan nasional.

“Negara harus melihat transportasi laut sebagai infrastruktur negara, karena itu negara harus menguasai untuk kepentingan nasional, mulai dari pengaturan, pengendalian dan pengawasan,” katanya.

Fungsi sebagai infrastruktur itu lah yang harus dikuatkan. Dia mewanti-wanti jangan sampai arah kebijakan angkutan laut demi kepentingan pasar bebas.

“Fungsi infrastruktur itu tidak berubah jadi pertarungan pasar. Jangan sampai kebijakan itu menjadi pertarungan pasar bebas yang akhirnya fungsi infrastruktur sebagai penghubung konektivitas antar wilayang kepulauan hilang hanya karena regulasi yang tidak mengikuti persyaratan persaingan usaha yang sehat,” kata Tri.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65  +    =  66