Buruh soal UU Ket.
Ekbis

Penguatan Skema Pesangon dan Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan Baru Diapresiasi Buruh

Channel9.id, Jakarta – Kalangan buruh mulai mengkaji dampak keekonomian dan iklim ketenagakerjaan pascapengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dan pemerintah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menilai regulasi baru ini membawa kepastian hukum bagi iklim usaha dan hak pekerja, khususnya terkait reformasi biaya pesangon, penetapan upah minimum, hingga pembatasan outsourcing.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa struktur aturan baru ini memberikan sinyal positif bagi perlindungan hak finansial pekerja dibandingkan aturan ketenagakerjaan terdahulu. Meski begitu, pihak buruh memberikan catatan kritis terhadap tiga instrumen bisnis krusial: klausul penangguhan upah, risiko pergeseran outsourcing ke sistem pemagangan, serta mekanisme dana cadangan pesangon (severance fund).

“KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Salah satu poin utama yang disoroti industri adalah penguatan skema Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan formulasi pesangon. Aturan baru mewajibkan perundingan bipartit hingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap, di mana perusahaan tetap wajib membayarkan upah selama proses perselisihan berjalan.

Dari sisi biaya pengakhiran hubungan kerja, undang-undang ini mengunci pembayaran pesangon paling sedikit satu kali ketentuan. Skema ini sekaligus menghapus praktik pembayaran pesangon 0,5 kali ketentuan yang sebelumnya kerap memicu perselisihan industrial, serta membuka ruang negosiasi untuk nilai kompensasi yang lebih tinggi.

Di sektor pengupahan, penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) kini kembali memperhitungkan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dengan batas atas 1,0, termasuk pemberlakuan kembali Upah Minimum Sektoral (UMS).

Ketetapan Outsourcing dan 3 Catatan Risiko Bisnis

Dari sisi operasional korporasi, pembatasan alih daya (outsourcing) kini dipertegas hanya untuk empat kegiatan penunjang utama: katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi, dengan aturan khusus di sektor pertambangan, perminyakan, dan BUMN. Pembatasan ini juga disertai kepastian batas masa kerja kontrak (PKWT).

Meski mengapresiasi kemajuan tersebut, KSPI memberikan tiga catatan krusial yang dinilai berpotensi menjadi loophole bagi pelaku usaha. Pertama, buruh mendesak adanya indikator finansial yang terukur dan objektif seperti laporan keuangan yang mencatatkan kerugian dua tahun berturut-turut sebelum perusahaan diizinkan melakukan penangguhan upah.

Pihak buruh juga menuntut agar tunggakan upah selama masa penangguhan tetap dicatat sebagai utang/kewajiban perusahaan. Kedua, buruh menyoroti risiko peralihan beban kerja dari outsourcing ke tenaga magang berbiaya murah (uang saku). Aturan pelaksanaan diminta mempertegas durasi maksimal magang selama enam bulan dan membedakan secara rigid antara kegiatan pelatihan dengan pekerjaan reguler.

Ketiga, terkait skema severance fund, buruh meminta kejelasan lembaga pengelola, sanksi bagi perusahaan yang menunggak iuran, serta kepastian bahwa iuran cadangan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha tanpa memotong hak buruh.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11  +    =  12