Nasional

Pengumuman P3K Hari Ini, P2G: Ada Ketidakadilan dan Ketidaktransparanan

Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan telah mempelajari terbitnya Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021 dan juga menyaksikan pengumuman dan rilis resmi Mendikbudristek terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) pada Jumat pagi (8/10). Meskipun demikian, P2G menilai ada beberapa poin ketidakadilan dan dugaan ketidaktransparanan dalam seleksi tersebut.

“P2G pun mengucapkan selamat bagi kawan-kawan guru honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi. Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan persnya, Jumat (8/10).

Satriwan mengatakan Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021 ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini dan jauh dari janji pemerintah, termasuk janji yang pernah diucapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim di depan Raker Komisi X DPR RI, 23 September 2021.

“Bagi P2G, selama ini kami konsisten usulkan dan suarakan adalah skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Yaitu dihitung dari lama mengabdi, sebab lama pengabdiannya berbeda-beda. Ada guru usianya 40 tahun, tapi sudah mengabdi 15 tahun, sejak usia 25 sudah menjadi guru honorer. Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50+,” tutur Satriwan.

Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Ketua Komisi X DPR RI: Seleksi PPPK Sarat Masalah

Menurut dia, skema penurunan passing grade (ambang batas) semestinya diberlakukan pada Ambang Batas Kategori 1. Saat ini penurunan Ambang Batas Kategori 2 sebesar 100% untuk Kompetensi Teknis bagi guru usia 50+. Mestinya afirmasi model ini diberikan bagi guru yang masuk klasifikasi K-2. Mengingat tidak semua guru K-2 berusia di atas 50 tahun, banyak yang di bawah 50 tahun.

“Jika pemerintah benar-benar berpihak pada guru honorer eks K-2 dan honorer tua, maka penerapan pemberian afirmasi 100% Kompetensi Teknis ini harusnya diletakkan pada Ambang Batas Kategori 1, khusus bagi guru K-2, ini kalau mau lebih adil,” ucap Satriwan Salim.

Pengajar Labschool Rawamangun Jakarta ini menilai pemerintah seharusnya meluluskan secara langsung bagi seluruh guru honorer K-2 yang menjadi peserta tes PPPK, mengingat pengabdian mereka yang minimal 17 tahun bahkan sampai 25 tahun.

“Guru Honorer eks K2 ini jumlahnya pun tak banyak sekitar 121.954 orang (Data BKN, 2021). Guru Honorer K2 lah yang mestinya dijadikan prioritas kelulusan seleksi PPPK. Lulus langsung,” kata dia.

Namun, dalam Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021, kelulusan tes guru PPPK tidak langsung otomatis diberikan kepada guru honorer berdasarkan lama mengabdi. Sebab dalam “Diktum Ketiga” aturan ini membagi 3 jenis kategori ambang batas, yakni Nilai Ambang Batas Kategori 1, Nilai Ambang Batas Kategori 2, dan Nilai Ambang Batas Kategori 3.

Dalam hal ini, ternyata Panselnas tetap menggunakan Nilai Ambang Batas 1 yang sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021 sebagai patokan utama kelulusan.

“Justru yang selama ini kita kritisi adalah tingginya angka ambang batas bagi guru honorer dalam Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021. Ternyata sekarang Panselnas tetap menjadikannya sebagai patokan kelulusan pertama, tampak jelas Kemenpan RB dan Kemdikbudristek memang ga niat mengafirmasi para guru honorer,” ucap Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru P2G.

Artinya jika peserta PPPK di satu sekolah tidak mencapai Ambang Batas Kategori 1, barulah kemudian Ambang Batas Kategori 2 dipakai. Jika kemudian peserta tes PPPK juga tidak mampu mencapai Ambang Batas Kategori 2, barulah kemudian menggunakan Ambang Batas Kategori 3 untuk aspek Kompetensi Teknis yang nilainya diturunkan.

“Jadi kami melihat, penurunan ambang batasnya dibuat bertingkat atau berlapis. Ada 3 lapis atau 3 jenjang. Semula harapan kami adalah poin 100% nilai afirmasi ambang batas Kompetensi Teknis diletakkan di lapisan pertama, khususnya bagi honorer tua dan K-2, bukan di lapisan kedua. Ini namanya afirmasi setengah hati,” lanjut Iman kecewa.

Ketiga, kami berterima kasih Panselnas memberikan afirmasi nilai 100% bagi guru honorer berusia minimal 50 tahun untuk Kompetensi Teknis.

“Tetapi kami meragukan, pemberian skema afirmasi model ini berdampak signifikan terhadap tingginya kelulusan para honorer K2,” lanjut Iman.

P2G mendesak Panselnas untuk membuka datanya ke publik, berapa persen guru honorer K-2 dan 50+, lolos dalam seleksi Tahapan 1 berdasarkan bantuan afirmasi 100% tersebut. Kemudian dalam “Diktum Kedelapan” dijelaskan bahwa kelulusan akhir pada seleksi PPPK ditentukan berdasarkan peringkat terbaik atau nilai tertinggi berdasarkan Ambang Batas Kategori 1 yang sangat tinggi itu (Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021).

Artinya jika di satu sekolah ada peserta guru honorer tua (K-2) bersaing dengan guru honorer muda di bawah 35 tahun, yang 35 tahun ini mampu meraih nilai ambang batas 1, jelas yang lolos adalah honorer muda, walaupun pengabdiannya baru beberapa tahun saja.

“Diktum Kedelapan poin a, jelas-jelas mencerminkan tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada guru honorer K-2 atau tua, yang sudah mengabdi belasan tahun bahkan sampai 25 tahun. Masa mereka diadu dengan yang muda-muda. Menegasikan portofolio, pengalaman, dan achievment honorer tua, karena kalah nilai tes dengan yang muda,” lanjut Iman, yang merupakan guru honorer SMA.

Ketiga, P2G juga mengkritisi dugaan tidak transaparan dan akuntabelnya pengumuman seleksi PPPK Tahap I. Sebab ketika para peserta mengecek hasil kelulusannya di website, yang muncul hanya Lulus atau Tidak Lulus. Panselnas tidak mencantumkan nilai akhir atau akumulasi nilai akhir ditambah nilai afirmasi dari peserta tes. Padahal informasi mengenai nilai yang diperoleh peserta tes ini sangat dibutuhkan dan penting, untuk menyiapkan diri dalam tes tahapan ke-2 nanti. Juga sebagai acuan dan gambaran kemampuan diri para guru honorer. Jadi para guru honorer pun tak tahu kenapa mereka tak lulus tes.

Begitu pun sebaliknya, bagi peserta yang dinyatakan lulus tes, juga tak diberikan informasi berapa nilai akhir yang mereka peroleh, termasuk perhitungan poin afirmasi yang mereka dapatkan.

“Ketika dibuka pengumuman online, ternyata saya tak lulus. Tapi saya tak tahu berapa perolehan nilai akhir saya. Karena tak muncul di pengumuman, dan saya mengabdi sebagai honorer K-2 sudah 17 tahun,” ungkapnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  3  =  13