Pentingnya Aturan Over The Top Global di Indonesia
Techno

Pentingnya Aturan Over The Top Global di Indonesia

Channel9.id-Jakarta. Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL) mengaku telah lama menanti kehadiran aturan untuk penyedia layanan over the top (OTT) global. Pasalnya, selama ini tak ada aturan yang mengatur keberadaan OTT global di Indonesia.

“Aturan yang ada hanya mengatur kewajiban mereka membayar PPN,” ujar Ketua Umum APNATEL Triana Mulyatsa, baru-baru ini.

Ia lantas mengapresiasi dan mendukung pemerintah yang tegas dalam mewajibkan kerja sama penyelenggara OTT dengan operator telekomunikasi. Adapun aturan ini tertuang dalam RPP Postelsiar.

“Kami sebagai asosiasi telekomunikasi tertua di Indonesia sangat mendukung langkah Pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan OTT khususnya OTT global yang menyediakan layanan sama seperti operator telekomunikasi (voice dan messanger), yang tentunya hal ini berdampak pada penurunan pendapatan operator telekomunikasi. Bila hal ini didiamkan saja, maka sudah pasti akan berdampak terhadap kegiatan usaha anggota APNATEL, saat ini pun sudah mulai terasa,” ungkap Triana.

Baca juga : Alasan Kominfo Batalkan Hasil Lelang Frekuensi 2,3 GHz

Keberadaan OTT global, kata dia, merupakan salah satu penyebab turunnya pendapatan operator telekomunikasi, yang berimbas pada penurunan investasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

Selain itu, tingkat penyerapan tenaga kerja di sektor telekomunikasi, yang didukung vendor dan kontraktor operator telekomunikasi, pun menjadi menurun.

“Dengan diwajibkannya OTT global bekerja sama dengan penyedia jaringan telekomunikasi diharapkan dapat kembali meningkatkan investasi dan penetrasi jaringan telekomunikasi di Indonesia. Dengan meningkatnya pembangunan jaringan telekomunikasi otomatis akan mendongkrak jumlah pekerja di kontraktor telekomunikasi yang selama ini terkenal padat karya,” tutur Triana.

Jika usaha untuk bekerja sama itu direalisasikan, Triana berharap sebagian pendapatan OTT global itu bisa digunakan untuk mengakselerasi penyediaan jaringan telekomunikasi.

” Pemerintah jangan mau diintervensi oleh OTT global yang hanya mementingkan keuntungan semata, namun tak berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Sehingga diharapkan nantinya bangsa Indonesia tak hanya dijadikan pasar bagi OTT global saja, namun bisa menjadi pusat perkembangan digital di ASEAN,” tandas Triana.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  1  =