Hukum

Penyerangan Polsek Ciracas, TNI AD Tahan 29 Personel

Channel9.id-Jakarta. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD menetapkan 29 anggotanya sebagai tersangka penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Hal itu diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen Dodik Wijanarko.

Dodik mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya telah menahan 29 personel yang diduga terlibat dalam insiden yang terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari lalu.

“Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” kata Dodik di Markas Puspom AD, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (03/09).

Sementara itu, lanjutnya, saksi yang sudah diperiksa terkait insiden itu berjumlah 51 personel yang terdiri dari 19 satuan.

Dodik menuturkan, penyidik Puspom TNI AD masih memeriksa 21 personel guna mencari tersangka lainnya. “Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi,” tambahnya.

Lebih lanjut Dodik mengatakan, pihaknya hingga kini masih mendalami kasus tersebut. Ia berjanji  akan membuka setiap langkah penyidikan kasus penyerangan tersebut.

“Namun proses penyidikan masih terus berjalan. sampai tuntas semuanya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  87  =  91