Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir. Dia melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menerangkan setelah mendapat laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Kini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya mba Nirina Zubir. Ada lima orang tersangka,” kata Petrus, Rabu (17/11).
Ia menjelaskan, dari lima tersangka, satu diantaranya adalah orang dekat Nirina bernama Riri Khasmita. Dia pernah menjadi pengasuh Ibu dari Nirina sendiri.
Baca juga: Polisi Pastikan Pemberantasan Mafia Tanah Terus Berjalan
Riri diketahui membalik nama enam sertifikat hak milik tanah punya keluarga Nirina dengan menggunakan figur palsu.
“Jadi mba Nirina ini sebagai salah satu yang tercatat di dalam sertifikat hak milik dari enam karena sebagian lagi milik dari abangnya yang bernama Fadlan terus ada lagi saudaranya. Terus selebihnya itu nama ibunya. Jadi total ada enam,” ucapnya.
Petrus menambahkan, saat ini dari lima orang tersangka, tiga diantaranya sudah dilakukan penahanan oleh polisi. Tiga orang itu adalah Riri, suaminya, dan seorang notaris yang membantu proses balik nama tersebut.
“Tiga orang kita tahan dan dua orang lagi akan kita lakukan pemanggilan. Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali,” terang Petrus.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.