Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
Nasional

Percepat Rehabilitasi, Tito Minta Provinsi Bentuk Satgas Khusus

Channel9.idJakarta. Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendorong pemerintah provinsi terdampak bencana hidrometeorologi untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat daerah. Langkah ini dinilai krusial guna mempercepat koordinasi dan memastikan efektivitas pelaksanaan program pemulihan.

Menurut Tito, keberadaan satgas provinsi akan menjadi penghubung utama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk dalam pengaturan anggaran.

“Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak Gubernur,” ujarnya dalam Musrenbang RKPD Sumatera Utara 2027 di Medan.

Ia mencontohkan penerapan di Aceh yang telah lebih dulu membentuk struktur serupa, dengan gubernur sebagai ketua satgas dan wakil gubernur sebagai pelaksana harian. Skema ini dinilai efektif dalam mempercepat pengambilan keputusan di lapangan.

Dorongan pembentukan satgas ini sejalan dengan kompleksitas program pemulihan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Untuk itu, koordinasi lintas level pemerintahan menjadi faktor penentu keberhasilan.

Sebagai panduan utama, pemerintah telah menyusun Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) Sumatera periode 2026–2028 bersama Bappenas. Dokumen tersebut memuat 12.047 kegiatan lintas sektor dengan total kebutuhan anggaran mencapai Rp100,2 triliun.

Dari total tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sementara Rp38,3 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah. Secara rinci, kebutuhan pemulihan terbesar berada di Aceh dengan nilai sekitar Rp58 triliun, disusul Sumatera Utara sekitar Rp23 triliun, dan Sumatera Barat sekitar Rp17 triliun.

Tito menjelaskan, besarnya kebutuhan di Aceh disebabkan oleh luasnya wilayah terdampak dan tingkat kerusakan yang lebih berat dibanding daerah lain. Karena itu, percepatan koordinasi melalui satgas daerah menjadi semakin mendesak.

Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Setelah beleid tersebut terbit, pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah akan difinalisasi, termasuk pelaksanaan berbagai proyek pemulihan di lapangan.

“Nah ini sedang nunggu Perpres. Kalau sudah jadi, nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa,” jelas Tito.

Dengan penguatan kelembagaan di tingkat daerah, pemerintah optimistis proses pemulihan pascabencana di Sumatera dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan berkelanjutan.

Baca juga: 658 Lokasi Bersih dari Lumpur, Satgas PRR Genjot Pemulihan Lewat Padat Karya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  63