Channel9.id – Jakarta. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Dalam aksi ini, massa menuntut pembebasan 1.038 aktivis yang ditahan dalam gelombang aksi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Pantauan Channel9.id di lokasi pada pukul 16.30 WIB, puluhan massa yang terdiri dari elemen buruh dan mahasiswa masih bertahan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Mayoritas massa aksi kompak memakai pakaian berwarna merah dan hitam sambil memegang poster.
“Suara kritis bukan ancaman, itu fondasi perubahan dan kemajuan,” tulis salah satu poster yang dipajang massa aksi di pembatas beton.
“Bebaskan 1.038 orang tahanan politik pada aksi Agustus 2025,” tulis salah satu spanduk yang dibentangkan massa aksi.
Dari atas mobil komando, orator silih berganti menyampaikan keresahan mereka terhadap kondisi penegakan HAM di Indonesia. Mereka menganggap setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih diwarnai oleh pelanggaran HAM oleh negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, massa aksi mulanya telah berkumpul di depan Gedung International Labour Organization (ILO), Jakarta Pusat, sejak pukul 10.00 WIB, untuk melakukan long march menuju Patung Kuda. Namun, aparat kepolisian menghadang jalan mereka dengan alasan adanya pembangunan jalur MRT.
Sempat terjadi negosiasi dengan aparat kepolisian, tetapi massa aksi memilih long march melalu Jalan Haji Agus Salim menuju Jalan Medan Merdeka Selatan. Namun, kepolisian telah memasang barrier sehingga massa aksi tak bisa menuju Patung Kuda.
Hingga kini, massa aksi masih bertahan di kawasan Monas. Aparat kepolisian tak berseragam juga masih berjaga di sekitaran lokasi aksi.
Sementara itu, kepolisian telah menutup arus lalu lintas dari Patung Kuda menuju Stasiun Gambir. Kendaraan dari arah Stasiun Gambir menuju Patung Kuda via Jalan Medan Merdeka Selatan terpantau mengalami kemacetan.
Sebagai informasi, beberapa aktivis yang dianggap terlibat dalam gelombang protes pada akhir Agustus lalu ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan itu diketahui masih berlangsung hingga saat ini.
Terkini, polisi menahan dua aktivis lingkungan, yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Mereka dikabarkan ditangkap tanpa adanya pemanggilan lebih dulu dan langsung ditetapkan tersangka hari itu juga.
Penangkapan kedua aktivis ini diduga berhubungan dengan unjuk rasa akhir Agustus lalu. Tim hukum melihat penangkapan ini melanggar prosedur karena keduanya tidak mendapatkan panggilan sebelum ditangkap.
“Keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan,” bunyi pernyataan yang dibagikan Tim Hukum Suara Aksi.
HT





