Channel9.id-Jakarta. Gubernur dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seluruh Indonesia menandatangani nota kesepakatan. Hal itu dalam rangka sinergi dan kolaborasi pengawalan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Penandatanganan yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP tersebut, dilaksanakan secara daring di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Rabu (02/12).
Baca juga: Mendagri: Sinergi APIP dan BPP Perkuat Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemda
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak H. Simanjutak mengatakan, nota kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri bersama Kepala BPKP. Selain itu juga Perjanjian Kerja Sama antara Inspektur Jenderal Kemendagri dengan Deputi Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKP.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BPKP untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang antara lain memuat yang utama pelaksanaan supervisi dan pengawasan di lingkungan pemda, Provinsi, Kabupaten dan Kota,” kata Tumpak.
Adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut mengatur kerja sama terkait supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan kapabilitas APIP, dan pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
“Ini sebagai upaya peningkatan kapasitas APIP, pengelola tata kelola keuangan dan pembangunan daerah termasuk pengawalan pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 di daerah dan pelaksanaan pengawasan keuangan desa,” jelas Tumpak.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam kesempatan yang sama mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo tentang urgensi pentingnya pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, baik itu di pusat maupun di daerah. Terutama, belanja pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang menjadi penggerak utama dari roda perekonomian di masa pandemi ini.
“Belanja-belanja pemerintah dalam penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi nasional menjadi unsur utama penggerak ekonomi kita di masa pandemi ini,”katanya.
Yusuf menegaskan, perencanaan belanja sudah dilakukan pada Desember 2020. “Sehingga, Januari nanti sudah ada kegiatan, kegiatan belanja modal sudah harus berjalan,” imbuhnya.
Oleh karenanya, sambung Yusuf, dalam rangka proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) lebih trasparan dan akuntabel, pengawasan penting dilakukan.
“Di sinilah peran aktif kita semua baik BPKP, Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mampu mendampingi dan mengawasi pelaksanaan PBJ ini agar cepat, efektif namun tetap akuntabel. Tantangan ini tidak gampang, karena kita harus berhadapan dengan para supplier untuk minta pembuktian tentang harga-harga dan barang-barang yang ada,” tutupnya.