Channel9.id – Jakarta. Pemerintah saat ini sedang menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Industri Pelayaran Nasional untuk menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam RPP itu, pasal 44 yang menjelaskan perluasan kedudukan kegiatan keagenan umum dan pemilik kapal dianggap bermasalah.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, pasal 44 di RPP itu berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara kegiatan usaha agen umum dengan pemilik kapal. Pasalnya, dua sektor bisnis itu tidak berimbang.
“Dua sektor bisnis yang enggak berimbang, agen enggak perlu kapal, dia hanya perlu kantor kecil saja. Sedangkan pemilik kapal butuh kapal dan SDM besar. Sehingga ada yang tidak pas, tetapi bisnisnya disatukan dan dibolehkan untuk bersaing. Nah ini yang agak repot,” kata Agus dalam Diskusi ‘Dampak Kebijakan Transportasi Angkutan Laut Kepada Industri Nasional’ yang diselenggarakan Channel9.id, Kamis 4 Februari 2021.
Agus menyatakan, kegiatan agen umum seharusnya berurusan dengan masalah administrasi dan surat-menyurat saja. Agen umum tidak boleh untuk mencari muatan kapal. Muatan kapal seharusnya menjadi urusan pemilik kapal.
Agus khawatir jika agen umum bisa mencari muatan kapal, maka berpotensi menjadi calo bagi kapal asing.
“Agen ya agen. Dia boleh mengurus administrasi dan segala macam, tapi tidak boleh mencari muatan. Kalau mencari muatan kan dia jadi kayak calo gitu, muat di sini, muat di kapal sini,” kata Agus.
Menurut Agus, jika praktek tersebut terjadi dalam industri pelayaran, maka akan mematikan industri kapal dalam negeri.
“Atau dia agen sebuah pelayaran internasional, oke anda masuk sini, supaya izin tidak bertele-tele, anda pakai bendera Indonesia. Pakai nama agen, masuk dia sebagai kapal Indonesia, dapat muatan. Lah yang kapal Indonesia mati dia,” kata Agus.
Karena itu, Agus berharap aturan mengenai agen umum dikembalikan lagi seperti dahulu.
“Agen hanya boleh mengurus administasi tapi tidak bisnisnya. Karena bisnisnya harus dikendalikan operator yang beroperasi di laut, dan itu hal yang bisa dilakukan pemilik kapal,” ujar Agus.
HY