Nasional

Peserta UTBK Undip Kepergok Curang, Tanam Alat Bantu Dengar di Telinga

Channel9.id – Semarang. Salah satu peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) di Universitas Diponegoro (Undip) berinisial M kedapatan melakukan kecurangan dengan menanam alat bantu dengar di dalam telinga untuk menjawab soal ujian.

Wakil Rektor II Undip Heru Santoso menjelaskan kecurangan itu diketahui panitia UTBK pada hari pertama pelaksanaan UTBK, Selasa (21/4/2026) pagi, saat proses skrining menggunakan metal detektor. Pengecekan ini diwajibkan bagi peserta sebelum memasuki ruang ujian.

“Salah satu peserta terdeteksi oleh metal detektor, dan setelah diperiksa ternyata terdapat metal di dalam bajunya,” kata Heru saat dihubungi wartawan, Selasa.

“Pemeriksaan lebih lanjut oleh panitia, juga terdeteksi adanya metal di dalam kedua telinganya,” lanjutnya.

Atas temuan tersebut, pihak panitia lantas menyerahkan M ke Polsek Tembalang.

“Pelaku tindak kecurangan kami serahkan ke Polsek Tembalang sebagaimana prosedur yang harus kami jalankan. Untuk selanjutnya, terkait pelaku kecurangan menjadi kewenangan APH (aparat penegak hukum),” ujar Heru.

Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti Handayani membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian sebelumnya mendatangi lokasi UTBK-SNBT Undip yang digelar di kampus Undip Tembalang.

“Sekira jam 10.30 WIB petugas Polsek Tembalang mendatangi laporan berkaitan dengan adanya peserta ujian UTBK-SNBT 2026 di Undip yang melanggar tata tertib ujian,” ujarnya.

“(Peserta UTBK) Membawa alat komunikasi berupa kabel sejenis handfree. Adapun data calon mahasiswa inisial M dari luar Semarang,” lanjutnya.

Peserta UTBK yang hendak curang itu kemudian diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian dan tidak diproses hukum. Sebab, kata Kristiyastuti, peserta tersebut belum sempat mengikuti ujian.

“Yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” kata Tyas.

“Kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan. Tidak (diproses hukum), karena ketahuan pada saat akan masuk ruangan ujian,” imbuhnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +    =  15