Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menegaskan tindakan aparat menembak pelaku begal di tempat bukan berarti membunuh, tetapi dapat dilakukan untuk melumpuhkan pelaku ketika telah membahayakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Andreas merespons Menteri HAM Natalius Pigai yang menyebut tindakan tembak pelaku begal di tempat bertentangan dengan prinsip HAM.
“Tembak di tempat kan tidak selalu berarti membunuh. Tembak di tempat bisa ke kaki, ke tangan untuk melumpuhkan,” kata Andreas kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
“Sehingga protap (prosedur tetap) tembak di tempat tersebut harus jelas ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kriminal yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain,” lanjutnya.
Politikus PDIP itu menegaskan, kasus kriminalitas jalanan seperti begal merupakan bentuk pelanggaran HAM karena mengancam nyawa seseorang. Karena itu, kata dia, aparat wajib bertindak tegas untuk melindungi hak asasi korban.
“Terhadap tindak kriminal yang bersifat kekerasan dan membahayakan keselamatan atau nyawa orang lain justru tindakan pelanggaran HAM oleh pelaku, sehingga terhadap pelaku polisi wajib Hak Asasi korban dengan bertindak tegas. Kalau tidak, masyarakat ini akan dikuasai para begal,” ujarnya.
Andreas menilai tindakan tembak di tempat itu tidak bertentangan dengan HAM, selama dilakukan sesuai protap kepolisian.
“Itu sudah diatur dalam protap polisi. Dan polisi pun justru juga berkewajiban melindungi HAM warga masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menolak wacana penembakan terhadap pelaku begal di tempat karena bertentangan dengan prinsip HAM, seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Pigai menolak penembakan seseorang tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas.
“Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap,” ujar Pigai.
“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya,” lanjutnya.
Pigai juga menegaskan bahwa tidak ada pembenaran untuk merampas nyawa seseorang tanpa proses hukum yang sah.
“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip,” ujarnya.
HT





