Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK: Coreng Marwah Dunia Pendidikan
Nasional

Pimpinan KPK Tolak Tuntutan Pegawai Non Aktif untuk Batalkan TWK

Channel9.id-Jakarta. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan sejumlah pegawai nonaktif untuk membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021,” demikian tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip Jumat, 2 Juli 2021.

Dalam berita acara tertanggal 25 Mei 2021 dimaksud, disebutkan bahwa 51 pegawai KPK tak lolos TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Sementara untuk 24 pegawai lainnya akan menjalani pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan paling lambat bulan Juli 2021.

Baca juga: Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Ini Alasannya 

Penolakan pimpinan KPK ini tertuang dalam surat nomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021.

Dalam surat itu, Alex menjelaskan bahwa rapat koordinasi tanggal 25 Mei 2021 merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Alex menerangkan, keputusan rapat merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan KPK dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly,Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Menurut dia, keikutsertaan pimpinan kementerian/lembaga terkait dalam rapat koordinasi sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menentukan ada kementerian/lembaga yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

“Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang saudara nyatakan dalam surat saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK,” ucap Alex.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK dan pimpinan kementerian/lembaga terkait.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan, mengatakan dalam surat keberatan itu mereka meminta agar pimpinan KPK serta menteri dan kepala lembaga dimaksud membatalkan keputusan sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK tertanggal 25 Mei 2021.

“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK,” tutur Hotman dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =