Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terkait perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
PKPU itu ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Senin (1/7/2024) dan resmi diundangkan pada Selasa (2/7/2024). Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” bunyi Pasal 14 ayat 2 huruf d.
Kemudian, pada Pasal 15, KPU kembali menegaskan terkait batas usia minimum, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan. Hal itu sebagai upaya KPU dalam mengakomodir putusan MA.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 15 PKPU 8/2024.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Kini, batas usia 30 tahun calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, menjadi dihitung sejak pelantikan.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024).
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.
Sementara dalam beberapa waktu terakhir, putra bungsu Jokowi Kaesang Pangarep digadang-gadang akan maju dalam Pilkada 2024.
Jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
HT