Nasional

Polda Gorontalo Tindak 2.459 Pelanggar PSBB

Channel9.id – Jakarta. Polda Gorontalo mencatat ada 2.459 pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak diberlakukan pada 4 April 2020.

“Hasil evaluasi pelaksanaan PSBB sejak dicanangkan, hingga hari ini 12 Mei 2020, menurut data, telah ada sekitar 2.459 pelanggar yang kita berikan teguran. Bentuknya pun ada yang tertulis dan lisan. Pelanggaran sendiri banyak ditemukan di siang hari, sebab masih banyak pelaku usaha ataupun masyarakat yang belum mematuhi PSBB. Mungkin ini disebabkan karena kurang memahami ketentuan di PSBB akibat kurangnya sosialisasi ataupun mereka yang sengaja membandel,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono, Rabu (13/5).

Wahyu meminta supaya masyarakat mematuhi Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB yang dikeluarkan tempo lalu.

Menurutnya, peraturan tersebut diterapkan supaya penyebaran Covid-19 di Gorontalo tidak meluas. Sehingga penanganan terhadap mereka yang terpapar bisa lebih fokus dan kembali ke nol kasus.

“Tentunya untuk keberhasilan PSBB perlu peran semua pihak, baik masyarakat ataupun para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam PSBB,” ujar Wahyu.

Lebih jauh, perlu ada penegasan dari pemerintah daerah (Pemda) untuk menertibkan para pelaku usaha yang melanggar ketentuan PSBB ini, salah satunya pemberian sanksi cabut izin usaha.

“Kalau kita perhatikan pada pelaksanaan PSBB, masyarakat sejak pukul 17.00 WITA ke atas, sudah menghentikan berbagai aktivitasnya hingga pagi hari (menjelang). Sehingga hampir setiap ruas jalan tampak sepi dan sunyi, namun antara pukul 06.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA, aktivitas masyarakat berjalan biasa, hal ini karena beberapa pelaku usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB masih menjalankan aktivitasnya, ini yang mesti dievaluasi ke depannya, dan ini dibutuhkan kesadaran seluruh pihak demi kepentingan bersama agar Provinsi Gorontalo bisa segera pulih dan zero (kasus),” kata Wahyu.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  36