Channel9.id-Jakarta. Pemerintah berencana menunda iuran BPJS Ketenagakerjaan adau BP Jamsostek hingga Desember 2020. Hal itu menjadi salah satu stimulus bagi dunia industri dan bisnis.
Pernyataan itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI: Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, Sabtu (22/08).
Sri Mulyani mengatakan, saat ini tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.
“Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” ujarnya.
Namun, penundaan ini tidak berlaku bagi BPJS Kesehatan. Sri Mulyani mengaku, dirinya belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan.
“Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi aku belum bisa memberikan apa keputusan untuk hal itu nanti akan kita lihat apakah perlu,” tandasnya.