Hot Topic

Polda Jateng Gerebek Home Industri Obat dan Jamu Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah home industri pembuatan obat dan jamu ilegal di Cilacap, Jawa Tengah.

“Pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal itu berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap,” kata Direktur Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Agung Prasetyoko, Selasa (18/8).

Agung menjelaskan, tim sebelumnya melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 2 bulan. Kemudian, Rabu (5/8) Kasubdit II Ditresnarkoba dan Tim langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan produk jamu ilegal.

“Kita juga berhasil menangkap 2 tersangka. Kedua tersangka itu yakni AR (55) pemilik pabrik atau home industry, dan EH (27) warga Dusun Bandar RT 003/RW 003, Desa Mujur, Kecamatan Kroya, yang bertindak sebagai pengedar,” katanya.

Agung menambahkan, peredaran obat dan jamu tersebut sudah hampir seluruhnya tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bahkan, telah merambah ke wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.

“Produk-produknya dipasarkan ke berbagai daerah. Tak hanya di Jateng, tapi juga sampai ke Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Produk yang dijual, dikemas dengan sangat rapi dan diedarkan dengan merek-merek tertentu,” katanya.

Adapun tim Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 4 kantong berisi bubuk racikan kopi dan jamu, serbuk isi kapsul, jamu sachet plastik sebanyak 2 roll dan 1.200 renteng, 23.039 kapsul berbagai merk dalam kemasan siap edar, dan bubuk sebanyak 150 sachet jamu bubuk penambah stamina.

Atas perbuatannya, dua tersangka diancam dengan Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  9