Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus perdagangan oli yang diduga palsu di Kota Palangka Raya.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya toko yang menyimpan oli palsu dalam jumlah yang banyak.
“Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu,” ujar Erlan saat konferensi press di Mapolda Kalteng, Jumat (6/10/2023) sore.
Sementara, Plt. Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Telly Alvin menyampaikan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima tersangka.
Dari kelima pelaku tersebut, empat diantaranya TA (48), A (33), HF (31) dan RD (26) berhasil diamankan di sebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangka Raya. Keempatnya diduga memiliki 11.867 botol oli palsu dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, Mesran, dan Enduro.
Sedangkan, pelaku MR (34) diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor di Jalan Wortel yang dijadikan tempat penyimpanan oli palsu. Sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil diamankan.
Saat ini, MR masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Alvin mengatakan, dari dua TKP tersebut setidaknya polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol oli palsu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomer 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar,” tutupnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pembuat Oli Palsu
HT