Nasional

Polda Metro Jaya Benarkan KPK Serahkan Kasus OTT Rektor UNJ ke Kepolisian

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya membenarkan adanya penyerahan kasus OTT Rektor UNJ Komarudin dari KPK kepada kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, saat ini berkas perkara tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan.

“Iya benar kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro dalam hal ini krimsus. Kasus ini masih dalam bentuk lidik sehingga Polda sudah terima sekarang masih pendalaman,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (22/5).

KPK menangkap Rektor UNJ Komarudin bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020. Penangkapan diduga sehubungan dengan pemberian THR untuk pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan, awalnya Itjen Kemendikbud memberi informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Pada 13 Mei 2020, Rektor UNJ Komarudin diduga telah meminta kepada Dekan dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya atau hadiah Lebaran masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. “Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian dan pascasarjana,” kata Karyoto.

THR akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Dwi Achmad Noor membawa sebagian dari uang itu, Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.

KPK meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin, para dekan, dan sejumlah pejabat Kemendikbud mengenai penyerahan uang itu. Namun, KPK menyatakan tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =