Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan keterlibatan Vincent Raditya alias Kapten Vincent sebagai afiliator binary option Oxtrade. Polisi saat ini sedang mempelajari berkas pelaporan.
“Iya sudah kami terima kemarin (pelaporan, red),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat 1 April.
Zulpan menyampaikan, mempelajari berkas merupakan penyelidikan awal yang dilakukan. Polisi akan mempelajari seluruh isi berkas pelaporan, termasuk alat bukti yang dilampirkan.
Baca juga: Diduga Jadi Afiliator Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro
Kemudian, penyelidik akan memanggil pihak pelapor dan saksi. Terlapor juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya,” kata Zulpan.
Vincent Raditya atau Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent dilaporkan oleh seseorang dengan inisial FF terkait dugaan penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, Kapten Vincent merupakan afiliator Oxtrade.
“Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya,” kata kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 31 Maret 2022.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.
Dikatakan Irsan, kerugian kliennya mencapai puluhan juta. Tidak hanya itu, ada korban lainnya yang mengadu dan akan melaporkannya dalam waktu dekat.
“Selanjutnya ada lagi korban lain yang telah komunikasi ke kami dan dalam waktu dekat akan kami ajukan laporannya. Sementara korban-korban ini kumpulkan bukti dulu,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengatakan modus yang dilakukan oleh terlapor Kapten Vinent yaitu dengan mengunggah di Instagram Storynya dengan bahasa “mau?caranya join di sini”.
“Lalu pihak pelapor ikuti tautan, setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner,” ujar Prisky.
Lebih lanjut Prisky mengungkapkan, Kapten Vincent mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade. Beberapa cara main diikuti kliennya hingga kliennya mendapat akun dan memainkan trading tersebut.
“Di dalam grup ini mereka di edukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya,” ujarnya.
Terkait kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
HY