Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya akan mempertimbangkan memanggil paksa Hadi Pranoto. Hal ini disebabkan, Hadi tidak kooperatif terkait pemeriksaanya sebagai saksi dalam kasus penyebar berita hoaks obat antibodi Covid-19.
“Kalau sudah ketiga kali, tidak memanggil lagi tapi membawa surat perintah membawa. Surat panggilan kedua tidak hadir, ketiga nanti akan ada surat membawa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (27/8).
Yusri menjelaskan, panggilan sebagai saksi sudah dua kali dilayangkan ke Hadi Pranoto yakni pada tanggal 13 Agustus 2020 dan tanggal 24 Agustus 2020.
“Pada panggilan pertama pada 13 Agustus 2020 membawa surat dirawat kemudian tanggal 24 Agustus 2020 hadir yang bersangkutan bersama pengacaranya namun tidak diperiksa karena mengaku sakit,” katanya.
Yusri menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penasihat hukum Hadi Pranoto supaya kliennya kooperatif mendatangi pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Mudah-mudahan yang bersangkutan dan pengacaranya bisa segera menghadirkan yang bersangkutan. Mudah-mudahan dia cepat sehat,” katanya.
(HY)